Minggu, 13 Mei 2012

Fenomena Waria dalam Kehidupan Manusia



Bismillahirrohmanirrohim…… saya awali tulisan ini dengan basmallah… moga berkah, 

Maaf lama ga posting,,maklum orang penting,hehehe.. Gimana kabar niih para sohab dan sohib semua??? Smoga slalu dalam limpahan rahmat dan lindunganNya..aaaamieen… 

Dalam tulisan kali ini saya akan berbagi pendapat dan pembahasan tentang salah satu fenomena nyleneh dan menyimpang umat manusia (wuidiiih…bahasanya selangit niiih,hehehe..). Sebelum ke topik pembahasan saya akan berbagi sebuah cerita. Oke,,,langsung saja pada cerita dan selamat menyimak, 

“ Pada suatu hari dimalam minggu,malem senen,malem slasa,,eh lupa malem apa ya??yang jelas pada suatu malam laaah,,. Waktu itu saya pergi dinner ke restoran favorit saya,WARTEG,biasa tempat makan favorit buat ngirit,,maklum tanggal tua,hehehe. Naaah…pas lagi asik makan dengan lahapnya karena banget laparnya tiba-tiba di luar warung makan muncul sekelompok mahluk membawa soundbox dan memutar musik dangdut koplo dengan kerasnya sambil berjoged ria dengan hebohnya…saking hebohnya sampe ga peduli orang –orang yang nongkrong dan kendaraan yang sliweran di sekitarnya. “Waaah…waaah…rame bener diluar sana!”pikirku. Seketika ku tengok,waaaaach….kaget,takut,mbergidik,ternyata yang asik joget ria sekelompok makhluk aneh bin nyleneh menyalahi kodrat alias kaum rempong atau bencong atau waria,,,hiiiiii……paiit…paiiit…paiiit…. 

Nah pada kali ini kita akan membahas tentang jenis makhluk aneh bin nyleneh ini 




DEFINISI WARIA

waria atau wanita pria adalah pria yg bersifat dan bertingkah laku spt wanita; pria yg mempunyai perasaan sbg wanita;

Waria (dari wanita-pria) atau wadam (darihawa-adam) dalam pengertian istilah umum diartikan sebagai laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalamkehidupannya sehari-hari. (Wikipedia)



PENYEBAB JADI WARIA


Menurut Guru besar psikologi UGM Prof Dr Koentjoro, bisa diakibatkan bila peran ibu dalam mengasuh anaknya lebih besar dan memperlakukan anak laki-laki layaknya perempuan. Mungkin dalam kehidupan keluarga mayoritas perempuan sehingga jiwa yang terbentuk adalah jiwa perempuan (jawapos.com, 08/06/2005).Jadi pada dasarnya jelas waria adalah masalah kejiwaan dan kejiwaan manusia terbentuk baru saat manusia telah dilahirkan kedunia karena pengaruh orang tua atau lingkungan sekitar. dan bukan pembawaan sejak lahir,bukan dari kandungan,bukan faktor keturunan dan bukan pula faktor gen,bukan takdir tapi merupakan pilihan hidup si pelaku.Karena itu berhati-hatilah dalam bergaul dan bersikap jangan suka meniru-niru gerak-gerik maupun perkataan sikap perbuatan kaum waria, ingat sabda nabi dalam suatu riwayat"Barang siapa meniru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut". Na'udzubillahimindzalik 



WARIA DALAM HUKUM ISLAM

Khuntsa adalah istilah yang digunakan oleh para fuqaha' untuk menyebut orang yang mempunyai alat kelamin ganda, yang dalam bahasa Inggris disebut hermaphrodite, bisexual, androgyne, gynandromorph dan inter-ex (al-Ba'albakki, al-Maurid, bab Khuntsa). Dalam Mu'jam Lughat al-Fuqaha', karya Prof. Dr. Rawwas Qal'ah Jie, disebutkan bahwa Khuntsa adalah al-ladzi lahu alat ad-dzakari wa alat al-untsa (orang yang mempunyai kelamin pria dan wanita) (Qal'ah Jie, Mu'jam Lughat al-Fuqaha', h. 179).

Karena itu, khuntsa ini merupakan qadha' (ketetapan) yang diberikan oleh Allah yang tidak bisa dipilih oleh manusia. Kondisi ini berbeda dengan waria. Umumnya waria adalah kaum pria yang menyerupai wanita, baik dalam hal tutur kata, pakaian, gaya berjalan hingga penampilan fisik. Di antara mere-ka, bahkan ada yang telah melakukan operasi plastik untuk men-dapatkan wajah yang mirip dengan perempuan; buah dada yang besar sebagaimana lazim-nya perempuan; pinggul yang aduhai hingga operasi ganti kelamin. Kelamin mereka yang asalnya laki-laki dipotong, kemu-dian diganti menjadi perem-puan. Dalam hal ini mereka termasuk orang-orang yang disesatkan syaitan dan termasuk orang-orang yang tidak bersyukur atas nikmat Allah SWT

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً

‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’
(Qs an-Nisa : 117-119)
Maka tatkala isteri Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku melindungkannya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaithan yang terkutuk."
QS. Ali Imran (3) : 36
dalam ayat diatas jelas bahwa Allah tidak pernah salah dalam menciptakan manusia,Maha Suci Allah dari segala kekurangan, Allah hanya menciptakan manusia 2 jenis dan saling berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan,tidak ada jenis waria. Dan dalam ayat diatas jelas Allah melarang dan melaknat laki-laki yang berlagak seperti perempuan.

.Fakta waria seperti ini jelas berbeda dengan khuntsa, karena itu dalam fikih Islam pun mereka tidak bisa dihukumi sebagai khuntsa. Karena fakta masing-masing jelas berbeda. Jika khun-tsa ini merupakan bagian dari qadha' yang ditetapkan oleh Allah, maka waria adalah bentuk penyimpangan perilaku. Pe-nyimpangan perilaku ini bukan hanya berlaku untuk kaum pria yang menjadi wanita, tetapi juga berlaku sebaliknya, yaitu kaum wanita menjadi pria. Karena itu, status hukumnya juga berbeda dengan hukum khuntsa.Adapun dalam bahasa Arab, Waria dikenal dengan Al-Mukhonats dan secara Istilah Syariat, didefinisikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu sebagai laki-laki yang menyerupai wanita dalam gerakan, gaya bicara dan sebagainya. Apabila hal tersebut merupakan asli dari penciptaan dia (dari lahir.) maka dia tidak bisa disalahkan dan dia diharuskan menghilangkan hal tersebut. Dan apabila hal tersebut merupakan sesuatu yang datang dari keinginannya dan dia berusaha untuk bisa seperti itu maka hal tersebut merupakan sesuatu yang tercela dan dengan itu ditetapkanlah nama Al-Mukhonats (Waria) untuknya baik dia melakukan perbuatan kotor (Homoseksual) ataupun tidak. (Fathul Bari’, 9/334 Secara makna)

Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahu mengatakan : ” Ulama mengatakan : Al-Mukhonats ada dua jenis, Jenis pertama adalah yang golongan yang diciptakan dalam keaadaan seperti itu, dan dia tidak memberat-beratkan dirinya ( baca . berusaha) untuk berakhlaq dengan akhlaq wanita, bicara dan bergerak seperti gerakan wanita. Bahkan hal tersebut merupakan kodrat yang Allah ciptakan atasnya, maka yang seperti ini tidak ada ejekan, celaan, dosa dan hukuman baginya karena sesungguhnya dia diberi udzur karena dia tidak membuat-buat hal tersebut. Jenis kedua dari Al-Mukhonats yaitu yang kodratnya tidak seperti itu, bahkan dia berusaha berakhlak, bergerak, bertabiat dan berbicara seperti wanita dan juga berhias dengan cara wanita berhias. Maka ini adalah tercela yang telah datang hadits yang shohih tentang laknat (terhadapnya)” (Syarh Shohih Muslim(7/317) secara ringkas)

Dan sebagaimana dikatakan imam An-Nawawi bahwa lafadz Al- Mukhonatsdilekatkan pada mereka , baik mereka melakukan perbuatan kotor (homoseksual) atau tidak, adapun pelaku homoseksual (liwath) dalam bahasa arab disebut denganLuhti,yaitu dinisbahkan kepada perbuatan kaum nabi Luth alaihi salam yang memulai perbuatan menjijikkan itu untuk pertama kali. Begitu juga harus dibedakan antara Al-Mukhonats dengan Khuntsa, Khuntsa adalah insan yang memiliki dua alat kelamin ganda yang berbeda jenis, terkadang sejak lahir dan terkadang lahir dalam keadaan memiliki satu alat kelamin kemudian tumbuh yang kedua.

Jadi harus diketahui bahwa tidak setiap luthi (Homoseks) itu adalah Al-Mukhonats(Waria) karena sangat banyak sekali diantara mereka yang secara fisik seperti laki-laki normal yang gagah dan jantan akan tetapi ternyata seorang homoseksual, begitu juga sebaliknya kita tidak boleh mengatakan bahwa seluruh Al-Mukhonats adalah pelaku homoseks, karena untuk menuduh seseorang sebagai pelaku perbuatan tersebut dibutuhkan persaksian yang jelas. Adapun khuntsa insya Allah kita bahas di catatan-catatan berikutnya.

Kembali ke pembahasan Al-Mukhonats, dari penjelasan ulama diatas diketahui bahwa Al-Mukhonats ada dua jenis :

Pertama : Kodratnya sejak lahir, seperti memiliki postur tubuh yang menyerupai wanita, lisan yang apabila berbicara menyerupai wanita dan lainnya.

Kedua : Dilahirkan dengan normal seperti laki-laki kemudian berusaha untuk berbicara, bergerak, bertabiat dan berhias seperti wanita.

Hukum keduanya ini pun akan berbeda, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Jenis pertama tidak mendapat cela,ejekan, dosa dan hukuman karena ini adalah sesuatu yang merupakan kodratnya dari lahir dan wajib bagi dia untuk berusaha merubahnya semampu dia walaupun secara bertahap. Apabila dia tidak berusaha merubahnya bahkan senang dengannya maka dia berdosa, ditambah lagi apabila dia malah mengikuti kekurangan fisik tersebut dengan memakai pakaian wanita, berhias dengan hiasan wanita yang tidak terkait kodrat fisiknya maka dia sudah masuk ke jenis kedua.

Berkata Al-Hafidz : “Dan adapun tercelanya menyerupai cara bicara dan cara berjalan (wanita) adalah dikhususkan bagi yang bersengaja untuk melakukannya . Adapun yang keadaan itu merupakan asal penciptaannya (sejak lahir) maka dia diperintahkan berusaha untuk meninggalkannya dan menghilangkannya secara bertahap dan apabila dia tidak melakukannya dan berpaling dari usaha tersebut maka dia tercela apalagi tampak darinya apa yang menunjukkan bahwa dia ridho dengan keadaan seperti itu (Fathul bari’ , 10/332)
Beliau juga berkata terkait pendapat Al-Imam An- Nawawi : “Dan adapun pendapat yang memutlakkan seperti An-Nawawi yang berpendapat bahwa Al-Mukhonats yang berasal dari kodrat (penciptaanya) tidak bisa ditimpakan kepadanya kesalahan maka pendapat ini dibawa kepada keadaan apabila dia tidak mampu untuk meninggalkan gaya wanita dan kekurangan pada gaya berjalan dan berbicaranya itu setelah dia berusaha untuk melakukan terapi pengobatan untuk meninggalkannya dan adapun apabila kapan saja dia mampu untuk meninggalkan hal itu walau bertahap kemudian dia meninggalkan usaha tersebut maka hal itu adalah dosa (kesalahan) (Fathul Bari’ , 10/332) 
Adapun bagi mereka yang merasa ditakdirkan dilahirkan sebagai waria dan menerima dirinya sebagai waria tanpa berusaha mengubah keadaannya maka ia termasuk golongan orang yang dilaknat oleh 
Rosululloh SAW. Allah SWT berfirman
Dalam Alquran surat Asy-Syams (91) ayat 8-9 ditegaskan bahwa jiwa kita diilhami dua jalan, yakni jalan kefasikan dan jalan ketakwaan. ''Maka, Kami ilhamkan jalan kefasikan dan ketakwaan. Sungguh beruntunglah orang yang membersihkan diri.''
Manusia diciptakan dari unsur tanah dan ditiupkan ruh. Jika jiwa kita didominasi unsur tanah yang merupakan representasi kerendahan, maka jiwa kita berkecenderungan melakukan perbuatan hina. Sebaliknya, jika kekuatan ruh lebih mendominasi jiwa, maka kita pun akan cenderung pada kebaikan. Tarik-menarik antara keburukan dan kebaikan ini akan terus-menerus berlangsung dalam kehidupan kita di muka bumi. Kita juga menghadapi tantangan lain, yakni strategi Iblis yang tiada henti menyesatkan kita. ''Iblis berkata, 'Ya Tuhanku, oleh karena Engkau telah memutuskan kesesatan padaku, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka seluruhnya'.'' (QS Al-Hijr [15]: 39).
Dan sudah seharusnya mereka ingat bahwa setiap diri kita diwajibkan untuk berusaha merubah keadaan diri kita dari keburukan menuju kebaikan,dari kehinaan menuju kemuliaan,dari laknat menuju ampunan dan rahmatNya.bukan malah rela terpuruk dalam jurang dosa tanpa usaha memperbaiki diri. Allah Ta`ala berfirman:

(إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ) [الرعد: 11]

“Allah tidak mengubah kondisi suatu kaum sampai mereka mengubahnya sendiri” (Al-Ra`d 11)



LAKNAT UNTUK PARA MUKHONATS (BANCI/WARIA)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma , beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya : “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu dia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud No. 4098)

Dan makna laknat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam terhadap satu golongan adalah doa beliau agar golongan tersebut ditolak dan dijauhkan dari Rahmat AllahSubhana Wa Ta’ala (Al-Qoulul Mufied,1/427)

Dan rahmat Allah mencakup ampunan, hidayah, taufiq, rezeki, kesehatan dan lain-lain. Kita berlindung kepada Allah dari segala sebab yang menjauhkan rahmatnya.



HUKUMAN UNTUK ALMUKHONATS/WARIA

Adapun hukuman bagi Al-Mukhonats adalah sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dalam hadits Abu Hurairoh Rhadiyallahu ‘anhu :

أن النبي صلى الله عليه وسلم، أُتي بمخنث، قد خضب يديه ورجليه بالحناء، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: ما بال هذا؟ فقيل: يا رسول الله يتشبه بالنساء، فأمر فنفي إلى النقيع، فقالوا: يا رسول الله ألا نقتله؟ فقال: إني نهيت عن قتل المصلين

“Sesungguhnya didatangkan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam seorang Al-Mukhonats, dan dia telah mewarnai tangan dan kakinya dengan hina’ (Pewarna alami untuk kuku,rambut atau kulit. Pent). Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam berkata ; “Ada apa dengan orang ini ??” maka diakatakan pada beliau, Wahai Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dia menyerupai wanita. Maka beliau memerintahkan (hukuman) dan kemudian orang tersebut diasingkan ke An-Naqie’. Maka para sahabat berkata : ” Wahai Rasulullah , Apakah tidak kita bunuh ??? maka beliau menjawab, ” Sesungguhnya aku dilarang untuk membunuh orang-orang yang sholat” (HR. Abu Dawud No. 4928 Dishohihkan oleh Al-AlbaniRahimahullahu)

Dan An-Naqie’ adalah tempat sejauh perjalanan dua malam dari Kota Madinah(Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abi Dawud 13/276)

Berkata Ibnu Taimiyah : “Dan harus diyakini bahwa pengasingan tersebut mendatangkan kebaikan yang dituju, yaitu menjauhkan masyarakat dari kejelekannya, adapun apabila kita dapati diasingkannya dia ke suatu tempat malah menimbulkan masalah baru bagi manusia , maka cukuplah orang tersebut dikurung di satu tempat yang tidak ada orang lain di sana”

Beliau juga berkata: “Dan apabila ditakutkan dia keluar, maka dia diikat, karena sesungguhnya itulah makna pengasingannya dan dikeluarkannya dia dari manusia”(Majmu’ Al-Fatawa , 15/310)

Beliau juga menukil : “Dan termasuk dari hukuman yang datang sunnah dengannya dan juga Ahmad dan As-Syafi’I berpendapat dengannya adalah pengasingan Al-Mukhonats ” (Fatawa Kubro, 5/530)

Dan dia diasingkan atau dikurung sampai dia bertaubat, berkata Ibnu TaimiyahRahimahullahu :

“Dan pengasingan mutlak seperti pengasingan Al-Mukhonats , maka dia diasingkan sampai dia bertaubat” (Minhajus Sunnah , 6/235)

Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullahu : “Dan termasuk dari siasat syar’I yang dinashkan (dilafadzkan) oleh Al-Imam Ahmad Rahimahullahu , beliau berkata dalam riwayat Al-Marwazi dan Ibnu Manshur : “Al-Mukhonats diasingkan dan dijauhi, karena sesungguhnya tidak timbul darinya kecuali kerusakan . Dan bagi Imam (pemimpin) untuk mengasingkannya ke negeri yang aman dari kerusakkan penduduknya, dan apabila ditakutkan sesuatu menimpanya maka (cukup) dikurung” (Bada’iul Fawaid, 3/694)

Imam Bukhori Rahimahullahu pun membuat Bab dalam kitab As-Shohihnya : Bab : Diasingkannya pelaku maksiat dan para waria. Kemudian beliau membawakan hadits Ibnu Abbas Rhadiyallahu ‘anhuma :

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ ، وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . وَأَخْرَجَ فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

Artinya : Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki dan beliau berkata : “keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian” dan beliau Shalallahu ‘alaihi wassallam mengeluarkan fulan dari rumah beliau dan umar mengeluarkan fulan . (HR. Bukhori No. 683

Sekian,semoga tulisan yang sederhana ini bermanfaat dan mendapat nilai ibadah dari Allah SWT.


Wallohu a'lam


sumber : dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar